Warga Miskin Kena Pencabutan Subsidi Listrik, Ini Cara Pengaduannya?

Warga Miskin Kena Pencabutan Subsidi Listrik, Ini Cara Pengaduannya?

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 10 Des 2016 09:50 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) soal pelanggan listrik 900 VA yang layak subsidi tak 100% akurat. Setelah diverifikasi PLN di lapangan, ternyata hanya 2,89 juta pelanggan yang sesuai data TNP2K. Ada 196 ribu pelanggan yang tidak ditemukan, dan sisanya sebanyak 1,04 juta tidak cocok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar jangan sampai ada masyarakat miskin yang tak memperoleh subsidi listrik, data seakurat mungkin.

Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme seleksi tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi.

"Masyarakat mengadu datang ke Kantor Desa atau Kelurahan, jadi bukan ke Kantor PLN. Di Kelurahan mereka diminta mengisi formulir, mulai dari nama, nomor KPS (Kartu Perlindungan Sosial), alamat, sampai kepemilikan aset. Akan dipandu petugas kelurahan," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat.

Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke Posko Pusat.

"Data dibawa ke Kantor Kecamatan, diisi ulang ke aplikasi. Lalu dikirim menggunakan internet ke Posko Pusat. Tinggal entry lalu send. Nanti diolah TNP2K, ESDM dan PLN. Kalau di Kecamatan tdk ada internet, pergi ke Kota/Kabupaten," ucap Benny.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

"Kita verifikasi di daerah bagaimana kondisinya, masuk nggak kriteria 40% masyarakat terbawah," ucap Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel.

Kalau memang layak disubsidi, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik 900 VA RTM (Rumah Tangga Miskin) yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (hns/hns)

Hide Ads