Selain mendapatkan bagian sebesar 15%, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara, dipotong dari minyak bagian negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.
Jonan ingin mengganti bagi hasil ini dengan skema gross split. Bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem gross split, kontraktor tidak perlu repot-repot mengklaim cost recovery pada negara, negara tak perlu menganggarkan cost recovery dalam APBN. Perbedaan perhitungan cost recovery dan bagi hasil migas antara negara dan kontraktor juga tidak akan terjadi lagi. Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait aturan gross split ini sedang dibahas.
PT Pertamina (Persero) menyambut baik rencana penggunaan skema gross split itu untuk menggantikan cost recovery. Sebab, skema cost recovery menimbulkan beban untuk negara dalam jangka panjang. Biaya cost recovery harus dilunasi oleh negara dalam waktu hingga puluhan tahun, mewariskan beban untuk generasi mendatang.
"Yang jadi masalah, cost recovery itu kan jangka panjang. Tumpukan cost recovery terutang itu dibebankan ke generasi yang akan datang. Sementara produksi minyak makin turun, bisa-bisa kita produksi minyak cuma buat bayar cost recovery," kata Bambang dalam Pertamina Energy Forum 2016 di Ritz Carlton PP, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Gross split lebih praktis, tidak menciptakan utang untuk anak cucu. "Kalau gross split kita nggak perlu mikir cost recovery, kita nggak meninggalkan beban untuk generasi mendatang," ucapnya.
Selain itu, penghapusan cost recovery juga mempermudah pengelolaan sektot hulu migas nasional, organisasi yang dibutuhkan lebih ramping.
"Dengan model itu, fungsinya SKK Migas jadi nggak ada karena cuma tanda tangan kontrak terus nggak perlu mengawasi. Itu urusan pemerintah lah," tutup Bambang. (ang/ang)











































