Selain mendapatkan bagian sebesar 15%, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara. Cost recovery dipotong dari minyak bagian negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.
Skema tersebut rencananya diganti dengan gross split. Bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan skema gross split, semakin efisien maka akan semakin besar bagi hasil yang didapat kontraktor. Berbeda dengan skema cost recovery, kontraktor tentu harus memilih peralatan dan jasa-jasa penunjang migas yang paling efisien agar keuntungannya besar.
Kalau industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak kompetitif, tentu kontraktor akan lebih memilih menggunakan produk-produk impor. Selama ini dengan skema cost recovery, pemerintah bisa mewajibkan kontraktor memakai produk-produk dalam negeri, mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), karena pengeluaran-pengeluaran itu ditanggung oleh negara.
Ada kekhawatiran skema gross split akan mematikan industri-industri penunjang hulu migas di dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperhatikan hal ini, jangan sampai perubahan skema bagi hasil migas merugikan industri nasional.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Regulasi Migas, Firlie Ganinduto, mengungkapkan pihaknya beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar, mengenai masalah ini.
Berdasarkan diskusi dengan Arcandra, dalam aturan soal gross split disiapkan insentif bagi kontraktor yang menggunakan produk-produk dan jasa penunjang dari dalam negeri. Semakin tinggi TKDN yang digunakan, semakin besar split (bagi hasil) untuk kontraktor.
"Ini memang bagian dari diskusi kami dengan Pak Wamen, bahwa TKDN itu akan dijadikan salah satu kriteria untuk menentukan besaran dari split tersebut. Split dari KKKS yang TKDN-nya lebih tinggi, besarannya lebih banyak," kata Firlie dalam diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Kalau tak ada keberpihakan pemerintah, menurut Firlie, industri nasional sulit bersaing. Misalnya pipa-pipa dan baja untuk hulu migas, produk impor dari China jauh lebih murah.
"Itu kekhawatiran kami. Contohnya untuk memproduksi baja atau pipa jauh lebih murah diproduksi di China. Harus ada keberpihakan pemerintah," tegasnya.
Dia menambahkan, investor hulu migas perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan skema bagi hasil migas ini. Maka dalam jangka pendek, investasi kemungkinan akan turun karena investor belum nyaman.
Hasil nyata dari perubahan skema bagi hasil baru akan benar-benar terlihat pada 5-10 tahun mendatang. Karena itu, skema gross split ini harus benar-benar dikaji, dipersiapkan, dan dirancang dengan matang agar tak menimbulkan efek negatif di kemudian hari.
"Untuk mengubah suatu sistem, misalnya dari UU Migas tahun 1971 diubah menjadi UU Migas tahun 2001, butuh 5-10 tahun bagi investor agar mereka nyaman terhadap regulasi yang baru. Jadi apabila gross split ini diimplementasikan, yang kami khawatirkan membutuhkan waktu lagi bagi investor agar nyaman bagi regulasi yang baru dan mau menanam modal," tutupnya. (hns/hns)











































