Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menilai, dengan adanya skema baru ini tidak akan berpengaruh terhadap fungsi SKK Migas sebagai pengawas.
Saat ini masih ada 85 kontrak wilayah kerja eksploitasi yang berlaku, di mana hingga 2025, kontrak kerja yang expired yang kemudian akan diberlakukan gross split hanya berjumlah 35 kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, hingga 2025, wilayah kerja eksploitasi yang akan expired sebanyak 35. Ini artinya masih ada 50 wilayah kerja lama yang masih menggunakan skema cost recovery.
"Jadi 2025, PSC cost recovery masih ada 50. Itu masih harus diurus oleh SKK atau lembaga penggantinya dengan asumsi 35 yang expired dan dibuat menjadi kontrak baru gross split. Beban kerja di SKK Migas nggak beda jauh walau PSC gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah," tambahnya.
Ia mengaku, masih akan banyak pekerjaan yang dilakukan SKK Migas dalam mengawasi kontrak ke depan kan. Misalnya saja rencana kerjanya, untuk mengawasi kontrak yang sudah didapatkan atau dari sisi kesehatan dan keamanan lingkungannya.
"Jadi ada 35 kontrak gross split plus 50 cost recovery. Ini puyengnya masih sama, jadi nggak berpengaruh. Kerjaannya masih seabrek-abrek," pungkasnya. (hns/hns)











































