Penjelasan Jonan Soal Bagi Hasil Migas dengan Skema Gross Split

Penjelasan Jonan Soal Bagi Hasil Migas dengan Skema Gross Split

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 07:04 WIB
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Kementerian ESDM menyatakan, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah berencana menghilangkan skema cost recovery dalam kontrak kerja sama migas untuk kontrak baru, dan menerapkan skema gross split.

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menerangkan dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya. Industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga.

"Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," tegas Jonan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2016).

Terkait pokok-pokok gross split ini, Jonan telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terbesar, SKK Migas, dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA).

Secara umum mereka memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi. Jonan menegaskan, skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas. Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan skema gross split, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive.

Jonan juga mengatakan, fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

"SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi , dan lain-lain, tetap berjalan," tutup Jonan. (wdl/wdl)

Hide Ads