Pertama, Komisi VII DPR RI meminta mulai 2017 SKK Migas mengembalikan sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya untuk nilai pekerjaan di bawah US$ 5 juta.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM RI dan SKK Migas untuk melengkapi data-data cost recovery 2015, 2016, dan 2017. Termasuk data volume dan alokasi anggaran untuk penanganan limbah B3 di masing-masing KKKS serta kapal pendukung operasional yang dipergunakan oleh KKKS,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM RI dan SKK Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 9 Januari 2017. (hns/hns)











































