Menurut PLN, putusan MK hanya melarang swasta menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, tapi tidak melarang produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjual listrik ke PLN.
Yang tidak boleh adalah kalau swasta memiliki bisnis terintegrasi mulai dari pembangkit listrik, jaringannya, dan menjual secara langsung pada masyarakat. Hanya PLN yang diperbolehkan memiliki bisnis listrik terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menambahkan, program 35.000 MW sangat membutuhkan peran swasta. Anggaran negara dan PLN tak cukup kuat untuk menanggung seluruh biaya investasi yang dibutuhkan di program 35.000 MW.
"Kita lihat kekuatan APBN, kan nggak mungkin 35.000 MW itu dibiayai dari APBN semua. Sekarang kita fokus ke 25.000 MW yang porsi IPP," ucapnya.
Kepemilikan swasta di pembangkit listrik, sambungnya, tidak melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara melalui PLN.
Sebab, listrik dari swasta dijual ke PLN, lalu PLN yang mengendalikan tarifnya ke masyarakat. Tarif listrik tidak ditentukan swasta, tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetap dikontrol negara melalui PLN. "Cukup pembangkitnya saja yang boleh diprivatisasi," tegasnya.
Sebagai informasi, pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat Serikat Pekerja (SP) PLN karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.
Dari pasal-pasal yang diuji itu, ada 2 yang akhirnya dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.
"Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi salinan putusan MK sebagaimana dikutip detikFinance darimahkamahkonstitusi.go.id
MK juga menyatakan, "Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." (dna/dna)











































