ESDM: Kami Patuh Pada Putusan MK Soal UU Ketenagalistrikan

ESDM: Kami Patuh Pada Putusan MK Soal UU Ketenagalistrikan

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 15 Des 2016 18:17 WIB
ESDM: Kami Patuh Pada Putusan MK Soal UU Ketenagalistrikan
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Kementerian ESDM menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat," tegas Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Sujatmiko menambahkan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip "dikuasai Negara".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

"Praktiknya kontrol Negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," ungkap Sujatmiko.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia. Termasuk pada Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW.

"Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK," ujar Agus.

Saat ini Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor Ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads