"Saya tegaskan bahwa proyek 35.000 MW tidak terganggu dengan putusan MK ini. Negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha di bidang kelistrikan ini," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/12/2016).
Hufron menjelaskan, putusan MK tidak melarang swasta untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Yang dilarang MK adalah kalau penyediaan tenaga listrik oleh swasta menghilangkan kontrol negara alias tidak sesuai dengan prinsip 'dikuasai oleh negara'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dikaitkan dengan putusan MK, maka tidak terdapat larangan pada pihak swasta sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara. Dalam arti negara masih memegang kendali. Kendalinya di pemberian izin, penetapan wilayah usaha, harga jual listrik, penetapan tarif listrik untuk masyarakat," paparnya.
Dengan demikian, swasta tetap boleh berinvestasi, tapi masyarakat juga dilindungi. Listrik sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak diserahkan pada mekanisme pasar. Negara mengontrol supaya seluruh masyarakat bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.
"Negara melindungi investor, tapi negara juga melindungi rakyat. Biaya transmisi, distribusi, harga jual listrik, tarif listrik untuk masyarakat semuanya memerlukan persetujuan pemerintah," tutupnya.
Senada dengan pemerintah, PT PLN (Persero) juga menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak berdampak pada program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Menurut PLN, putusan MK hanya melarang swasta menjual listrik secara langsung kepada masyarakat dengan mekanisme pasar, tapi tidak melarang produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjual listrik ke PLN.
"Bukan IPP yang nggak boleh. Kalau di program 35.000 MW kan swasta jual listrik ke kita (PLN)," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, kepada detikFinance. (dna/dna)











































