Ini salah satunya karena perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan soal beberapa poin dalam revisi PP tersebut.
"Ada beberapa aturan pengalihan yang masih menjadi perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ini sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP ini berdampak baik kepada investor atau malah sekadar hanya PP yang nanti nggak banyak benefitnya," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah berbisik ke Bu Sri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), Senin kita akan ketemu. Kita bahas lebih detail lagi apa solusi terbaiknya," kata Arcandra.
Kesepakatan yang belum menemui titik temu, antara lain mekanisme peralihan kontrak yang sudah ditandatangani tahun 2001 sebelum undang-undang terbit. Serta, peralihan kontrak-kontrak dari 2001 hingga 2010 saat PP 79 baru diterbitkan. Juga kontrak tahun 2010 hingga saat ini setelah PP 79 diberlakukan. (hns/hns)











































