Ada 2 pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang menjadi sorotan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 ayat 2 membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah-pisah (unbundling).
Sedangkan pasal 11 ayat 1 membuka kemungkinan hilangnya prinsip penguasaan oleh negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK tidak membatalkan, tapi hanya menyatakan inkonstitusional secara bersyarat," ujar Agus saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Maksud Agus, pasal 10 ayat 2 bertentangan dengan UUD 45 apabila dipakai sebagai pembenaran untuk praktik unbundling dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Jadi yang nggak boleh itu kalau pasal ini dipakai untuk membuat aturan yang mewajibkan usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan listrik dilakukan oleh perusahaan yang terpisah-pisah," paparnya.
Maka putusan MK memperkuat PLN saat ini yang bisnisnya terintegrasi mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik. Swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), dan koperasi pun boleh berbisnis secara terintegrasi mulai dari pembangkit hingga menjual listrik selama masih dalam prinsip 'penguasaan oleh negara'.
Pasal 11 ayat 1 juga demikian, hanya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yaitu apabila dimaknai sebagai dasar untuk menghilangkan prinsip 'penguasaan oleh negara'.
Putusan MK tidak melarang swasta terlibat dalam penyediaan tenaga listrik, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara. Jadi swasta, BUMD, dan koperasi pun boleh menjual listrik langsung pada masyarakat selama dalam batas-batas yang dikontrol oleh negara.
Prinsip 'penguasaan oleh negara' tak dilanggar selama wilayah usaha yang boleh dimasuki swasta ditentukan oleh negara melalui pemerintah, perizinannya diberikan diberikan oleh pemerintah, lalu tarif listrik yang dikenakan pada masyarakat juga dikendalikan oleh pemerintah. Jadi negara mengendalikan wilayah usaha, perizinan, hingga tarif.
Listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak boleh diserahkan begitu saja pada swasta dengan menganut sistem mekanisme pasar. Misalkan swasta bebas masuk ke daerah mana pun, bebas menentukan tarif listrik untuk masyarakat, itu yang tidak boleh. "Yang dilarang oleh MK ialah kalau swasta dibebaskan tanpa adanya intervensi negara untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Sebagai informasi, berikut bunyi UU Ketenagalistrikan Pasal 10 ayat 2 dan 11 ayat 1:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. (dna/dna)











































