Jonan: Banyak Negara Pakai Gross Split, Nggak Pusing Bagi Hasilnya

Jonan: Banyak Negara Pakai Gross Split, Nggak Pusing Bagi Hasilnya

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 18 Des 2016 12:56 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Siak - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat ini tengah menyiapkan aturan skema gross split untuk bagi hasil pada kontrak kerja sama migas atau Production Sharing Contract (PSC). Penerapan skema yang akan menggantikan cost recovery ini hanya diberlakukan untuk kontrak baru di 2017.

Menurut Jonan, selain lebih ringkas tanpa perlu memperdebatkan biaya-biaya yang bisa dibebankan ke negara oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja sama), potensi keuntungan bagi hasil negara juga bisa lebih besar.

Beberapa negara, kata dia, juga lebih nyaman dengan bagi hasil skema gross split karena dianggap lebih menguntungkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisnis itu kan hitung-hitungan, ada yang mau ada yang nggak. Banyak negara yang sudah bagi (hasilnya) dengan gross split. Jadi nggak pusing baginya," jelas Jonan di Kantor Operasional Lapangan Minas, PT Chevron Pacific Indonesia, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (18/12/2016).

Dengan bagi hasil di awal tanpa pengurangan beban cost recovery, penerimaan negara juga lebih pasti. Di sisi lain, biaya yang timbul inefisiensi operasional K3S juga tak bisa dialihkan ke negara.

"Jadi nanggung, kalau ini nggak bisa ditagihkan ke negara. Tapi ini untuk (kontrak) yang ke depan ya, yang sudah jalan nggak bisa (tetap cost recovery). Lebih ringkes saja," kata Jonan.

"Kasih contoh Chevron di Riau di WK (Wilayah Kerja) Rokan, Minas, dan Duri. Bagi hasilnya negara dapat 90%, Chevron dapat 10%, tapi setelah dikurangi biaya. Nah, ini debat biaya apa yang boleh apa yang nggak," ucap Jonan.

Menurut Jonan, negara kerap kali harus menanggung beban cost recovery yang membengkak, hal itu membuat jatah minyak negara akhirnya malah menyusut drastis. Padahal, tingginya cost recovery sering juga disebabkan karena ketidakefisienan.

Sebagai gambaran, saat ini bagi hasil minyak antara negara dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) misalnya adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor (85:15).

Selain mendapatkan bagian sebesar 15%, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara. Cost recovery dipotong dari minyak bagian negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.

Sedangkan bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.

Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 50%, tidak dipotong cost recovery. Peraturan Menteri (Permen) ESDM soal gross split ini sedang dibahas. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads