Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 10 ayat 2 tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar hukum untuk mewajibkan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara terpisah-pisah (unbundling).
Sedangkan pasal 11 ayat 1 tidak boleh digunakan sebagai dasar hukum untuk menghilangkan prinsip penguasaan oleh negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tetap dalam kendali negara. Ada berbagai peraturan yang membuat negara harus menguasai hajat hidup orang banyak, masyarakat sesuai konstitusi kita. Swasta tetap berperan tetapi dalam kendali PLN. Saya kira arahnya ke sana," ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Jokowi sepenuhnya menghormati keputusan MK. Ia menyatakan, peran swasta sangat dibutuhkan untuk pembangunan di bidang kelistrikan dan infrastruktur secara umum.
"Jadi ada yang dibangun swasta dan ada yang dibangun oleh PLN. Tapi semuanya dikelola dikuasai oleh PLN," papar Jokowi. (mkl/hns)











































