Salah satu pasal yang akan diubah adalah tentang perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Awalnya 2 tahun paling cepat menjadi 5 tahun.
"Pembahasan perpanjangan mungkin nggak akan dua tahun, tapi kita sepakat bahwa ini boleh lah 5 tahun sebelum masa berakhir," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk siapa saja. Jangan tanya Freeport atau siapa itu nggak ada hubungannya. Pokoknya semua. Tidak PP dibuat hanya untuk 1 perusahaan," tegasnya.
Aturan yang tengah dirancang tersebut juga akan mencantumkan ketentuan bahwa kontrak karya yang melakukan perpanjangan secara otomatis akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Langsung menjadi IUPK," kata Jonan.
Sebagai IUPK, perusahaan juga diperbolehkan untuk melakukan ekspor tanpa harus melewati proses pemurnian. Untuk itu pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang perlaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Kalau mau ekspor tidak melakukan pemurnian, yaitu harus berubah menjadi IUPK. Karena UU minerbanya yaitu IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, kalau kontrak karya harus," pungkasnya. (mkl/ang)











































