Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014. Tapi pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Dalam kurun waktu tiga tahun (sampai 12 Januari 2017) diharapkan perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter. Namun ternyata harapan itu tidak terwujud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi perusahaan yang tetap melakukan ekspor tanpa harus membangun smelter.
"Ada komitmen tertulis bahwa dia akan mematuhi, berapa persen per tahunnya itu ada di Permen ESDM. Tapi setiap tahun ada sampai tahun ke-5 harus 100%. Kalau enggak, tahun pertama pun akan ada sanksinya," pungkasnya.
Di samping itu juga dimungkinkan adanya kenaikan bea keluar. Besaran tarif tengah didiskusikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kelihatannya begitu. Tapi itu Menkeu dan Menteri ESDM lah," tegas Darmin. (mkl/ang)