Feed in tariff adalah harga pembelian energi berdasarkan biaya produksi EBT.
Harga listrik EBT saat ini dinilai terlalu mahal dan melebihi listrik yang dihasilkan dari bahan bakar fosil. Padahal sumber EBT di Indonesia seperti air, matahari, panas bumi, dan angin sangat melimpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi swasta yang ingin melakukan investasi di infrastruktur pembangkit listrik. Salah satunya dengan memangkas perizinan, sehingga biaya produksi listrik EBT bisa semakin murah.
"Misalnya percepatan perizinan, itu saja. Kalau jadi untungnya besar, masa untung besar dikasih insentif lagi," ujar Jonan. (ang/ang)











































