Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Spudnik Sudjono, mengungkapkan harga cabai rawit merah di tingkat petani per 26 Desember 2016 berbeda-beda, beberapa daerah ada yang tinggi mencapai Rp 50.000/kg, ada pula yang rendah sekitar Rp 10.000/kg. Supudnik mengatakan, sebenarnya tingginya harga pangan itu tergantung dari pasokan produknya.
Beberapa daerah yang harga cabainya sudah tinggi di tingkat petani misalnya Sukabumi Rp 35.000/kg, Mataram Rp 45.000/kg, Malang Rp 47.000/kg, Kediri Rp 47.000/kg, Tasikmalaya Rp 47.000/kg, Garut Rp 50.000/kg, Temangung Rp 55.000/kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perbandingan seperti itu, dia menyebut nantinya pemerintah akan membeli cabai dari daerah yang menghasilkan harga yang rendah untuk dijual di daerah yang mengalami lonjakan harga yang tinggi. Hal itu untuk menekan inflasi di daerah tersebut.
"Ini harga tinggi ada di Malang Rp 47.000/kg misalnya, tapi di sini (Jakarta) dijual Rp 90.000/kg, itu kebangetan. Tapi di Bone, Minahasa itu harganya rendah di tingkat petani karena tidak ada yang membeli oleh karena itu pemerintah beli lalu jual ke daerah yang harga jualnya tinggi," ujar Spudnik dalam konferensi pers kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, dengan harga di tingkat petani seperti itu, seharusnya tidak lantas membuat harga di pasar melonjak sampai Rp 90.000/kg, walaupun ditambah biaya distribusi. Namun, pemerintah tidak bisa memaksa pedagang untuk menjual cabai dengan harga yang ditentukan pemerintah.
"Misalnya di Malang Rp 45.000 itu dijual di sini Rp 90.000 itu kebangetan. Kalau misal di pasar itu nggak ada yang punya kendali, nggak bisa bilang hei kamu jangan jual mahal," imbuhnya.
Sebenarnya, pemerintah memiliki harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Hal itu untuk menjaga keseimbangan harga pasar, di mana memperhatikan petani untung dan konsumen dapat membeli dengan harga yang terjangkau. Tapi harga acuan ini tidak mengikat pedagang.
Berdasarkan harga acuan itu, pemerintah telah mengatur harga pembelian di tingkat petani untuk cabai merah keriting misalnya Rp 15.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 28.500/kg. Sementara harga acuan pembelian di tingkat petani untuk cabai rawit merah RP 17.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumennya dipatok Rp 29.000/kg.
Harga tersebut diatur di dalam Permendag no 63 tahun 2016. Perum Bulog atau BUMN lainnya melakukan penjualan untuk gula, bawang merah, cabai, daging sapi dengan mengacu pada Harga Acuan yang ditetapkan Kemendag.
(mca/mca)











































