Selama ini, denda akibat padamnya listrik hanya dikenakan kepada PLN. Padahal banyak juga pasokan listrik PLN yang berasal dari pembangkit-pembangkit milik swasta.
Lewat regulasi baru dari Jonan, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan dihukum denda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sedang disiapkan Permen-nya (Peraturan Menteri). Akan ada Permen mengenai pokok-pokok dalam PPA, nanti di situ ada. Kalau IPP nggak perform, ya didenda juga, supaya kapok," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance, Kamis (4/1/2017).
Dalam PPA yang ditandatangani PLN dengan IPP, sampai sekarang belum ada sanksi jika pembangkit milik IPP mogok beroperasi. Ke depan, dalam PPA ada penalti untuk IPP yang tak mematuhi kontrak.
"Kalau sekarang kan nggak ada sanksi kalau mogok waktu sudah operasi. Kalau sudah COD (Commercial Operation Date), mogok-mogok, sekarang akan kena denda. Kata Pak Menteri, supaya dia kapok," tutur Jarman.
Tapi aturan ini tak berlaku surut. PPA yang sudah diteken tak akan diubah. Penalti untuk IPP hanya berlaku untuk PPA yang ditandatangani sesudah terbitnya aturan dari Jonan. "Untuk PPA yang akan datang," tutupnya.
Sebelumnya, Jonan mengatakan pihaknya akan memberikan denda yang besar kepada IPP jika tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak. "Kalau pembangkit rusak, IPP harus didenda, tapi dendanya jangan kayak denda kuaci (kecil) begitu. Kasih denda sampai orang bertobat," ujarnya.
Skema denda kepada IPP ini masih terus dikaji, dan dimaksudkan agar IPP memiliki tanggung jawab terhadap bisnis listriknya. Sehingga, pemadaman listrik di berbagai daerah bisa berkurang. (mca/wdl)











































