Dengan regulasi baru dari Jonan, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan dihukum denda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.
PLN menyambut baik rencana Jonan ini. Menurut PLN, ketentuan PPA yang berlaku selama ini kurang adil karena tidak ada sanksi apabila listrik yang dipasok IPP tak sesuai kontrak. Padahal, PLN terkena sanksi Take or Pay apabila tidak membeli listrik sesuai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan, misalkan ada IPP yang memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 1.000 MW. Dalam PPA, IPP tersebut harus menjual 1.000 MW pada PLN. Tapi ternyata PLTU mereka tak bisa menghasilkan 1.000 MW karena batu bara yang digunakan berkalori rendah.
Akibatnya, pasokan listrik untuk masyarakat kurang. Tapi IPP tak bisa dikenai sanksi apapun karena tidak ada ketentuannya dalam PPA.
"Kalau nggak masuk 1.000 MW, nggak ada denda sekarang. Mereka nggak ada beban," ucap Made.
Ketika terjadi kekurangan suplai listrik untuk masyarakat, pasti PLN yang disalahkan.
"Kalau mati lampu kan pasti PLN yang kena, padahal kadang pembangkit swasta yang padam," tutur Made.
Ke depan, IPP dipaksa ikut menjaga pasokan listrik dengan adanya ancaman denda. Swasta harus ikut menjamin listrik untuk masyarakat.
"Adanya penalti itu supaya mereka juga menjaga produktivitasnya. Harus disertai sanksi untuk mengikat komitmen IPP menjaga elektrifikasi," pungkas Made. (mca/drk)











































