Produsen Listrik Swasta Didenda Jika Tak Penuhi Aturan, Ini Kata PLN

Produsen Listrik Swasta Didenda Jika Tak Penuhi Aturan, Ini Kata PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2017 11:05 WIB
Produsen Listrik Swasta Didenda Jika Tak Penuhi Aturan, Ini Kata PLN
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan sedang merancang peraturan baru untuk menghukum produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang tidak mematuhi kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PLN.

Dengan regulasi baru dari Jonan, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan dihukum denda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.

PLN menyambut baik rencana Jonan ini. Menurut PLN, ketentuan PPA yang berlaku selama ini kurang adil karena tidak ada sanksi apabila listrik yang dipasok IPP tak sesuai kontrak. Padahal, PLN terkena sanksi Take or Pay apabila tidak membeli listrik sesuai kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang di PPA, kita kena Take or Pay kalau yang kita beli di bawah 80% dari kapasitas pembangkit IPP. Tapi kalau IPP suplainya nggak sesuai, nggak ada denda. Kontrak kan harus 2 arah komitmennya," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Made menjelaskan, misalkan ada IPP yang memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 1.000 MW. Dalam PPA, IPP tersebut harus menjual 1.000 MW pada PLN. Tapi ternyata PLTU mereka tak bisa menghasilkan 1.000 MW karena batu bara yang digunakan berkalori rendah.

Akibatnya, pasokan listrik untuk masyarakat kurang. Tapi IPP tak bisa dikenai sanksi apapun karena tidak ada ketentuannya dalam PPA.

"Kalau nggak masuk 1.000 MW, nggak ada denda sekarang. Mereka nggak ada beban," ucap Made.

Ketika terjadi kekurangan suplai listrik untuk masyarakat, pasti PLN yang disalahkan.

"Kalau mati lampu kan pasti PLN yang kena, padahal kadang pembangkit swasta yang padam," tutur Made.

Ke depan, IPP dipaksa ikut menjaga pasokan listrik dengan adanya ancaman denda. Swasta harus ikut menjamin listrik untuk masyarakat.

"Adanya penalti itu supaya mereka juga menjaga produktivitasnya. Harus disertai sanksi untuk mengikat komitmen IPP menjaga elektrifikasi," pungkas Made. (mca/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads