Per Oktober 2016 terdapat 10.041 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.
IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah lewat tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Kalau enggak CnC ya harus dicabut. Kalau enggak selesai dicabutlah. Yang mencabut ya gubernur," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada 2 Januari 2017.
Bambang menambahkan, pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah.
Kalau IUP non CnC tak dicabut, KPK akan segera menyelidiki penerbitannya. "Kita kan koordanasi dengan instrumen lain, KPK dan dengan macam-macam," tutup Bambang. (mca/dna)











































