Produsen Listrik Swasta Pelanggar Kontrak Bakal Didenda, Berapa Besarnya?

Produsen Listrik Swasta Pelanggar Kontrak Bakal Didenda, Berapa Besarnya?

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2017 18:53 WIB
Produsen Listrik Swasta Pelanggar Kontrak Bakal Didenda, Berapa Besarnya?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM menghukum produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), yang tidak mematuhi kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero).

Dengan regulasi baru ini, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan didenda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.

Contohnya, ada IPP yang memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 1.000 megawatt (MW). Dalam PPA, IPP tersebut harus menjual 1.000 MW pada PLN. Tapi ternyata PLTU mereka tak bisa menghasilkan 1.000 MW, sehingga pasokan listrik untuk masyarakat jadi kurang, bisa saja sampai menyebabkan adanya pemadaman. IPP ini bakal didenda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa besar dendanya?

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan IPP harus membayar denda sesuai jumlah biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk menyediakan listrik pengganti.

"Besar dendanya, sesuai yang kita rancang adalah sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan oleh PLN untuk menyediakan power penggantinya. Rancangannya seperti itu," kata Arcandra, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Ia menambahkan, ketentuan PPA yang berlaku selama ini kurang adil, karena tidak ada sanksi apabila listrik yang dipasok IPP tak sesuai kontrak. Padahal, PLN terkena sanksi Take or Pay apabila tidak membeli listrik sesuai kontrak. Pemberlakuan denda bagi IPP yang performanya buruk membuat kontrak antara kedua pihak menjadi lebih fair.

"Intinya begini, PPA harus disusun berdasarkan prinsip bisnis yang berkeadilan. Apabila mereka (IPP) menjanjikan menghasilkan capacity factor-nya sekian persen, maka mereka harus penuhi itu," paparnya.

Selain itu, dalam Permen ESDM yang akan diterbitkan, juga diatur denda jika IPP terlambat menyelesaikan proyek, sehingga jadwal operasi pembangkit listrik (Commercial Operation Date/COD) molor.

"Dalam proses pengerjaan misalnya terjadi keterlambatan, maka keterlambatan tersebut harus diberi penalti. Jadi kalau COD tanggal berapa, bulan berapa, kalau telat, seusai dengan perjanjiannya, PPA akan mengatur bahwa IPP tersebut akan kena denda," tegasnya.

Ketentuan denda untuk keterlambatan IPP dalam mengoperasikan pembangkit dan kurangnya pasokan listrik ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku di dunia internasional. Negara-negara lain juga memuat ketentuan yang sama dalam PPA. Ini untuk mendorong IPP menjaga performanya, tidak boleh kerja asal-asalan lalu merugikan negara dan rakyat.

"Itu international standard. Jadi di internasional, sesuai perjanjian tanggal berapa, bulan berapa, ya harus di-deliver listriknya. Jadi ini untuk mengurangi, tidak menginginkan lagi IPP-IPP yang tidak kredibel ikut masuk sebagai IPP api, kemudian tidak bertanggung jawab untuk men-deliver listrik seperti apa yang ada di kontrak," tutupnya. (mca/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads