Dengan regulasi baru dari Jonan, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan dihukum denda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.
Rencana ini didukung oleh PLN. Selain pasokan listrik yang tidak sesuai kontrak, PLN juga mengusulkan agar IPP yang terlambat menyelesaikan proyek pembangkit listrik juga didenda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan ada pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) terlambat beroperasi hingga setahun di suatu daerah. Maka dalam setahun itu, PLN terpaksa menyewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang bahan bakarnya mahal agar listrik di daerah itu tetap menyala.
PLN ingin biaya yang harus dikeluarkan untuk menutup kekurangan pasokan listrik akibat keterlambatan COD itu dibayar oleh IPP. Jadi denda untuk IPP sebesar biaya yang terpaksa dikeluarkan PLN.
"Berapa biaya yang dikeluarkan, misalkan harus ada pasokan listrik kemudian PLN sediakan pengganti kan menggunakan pembangkit lain atau sewa, jadi dendanya sebesar biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan pembangkit lain," kata Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Ia menambahkan, selama ini dalam PPA tidak ada sanksi apabila proyek pembangkit listrik milik IPP molor. Padahal yang dirugikan kalau operasi pembangkit listrik terlambat bukan hanya PLN, tapi juga masyarakat. "Kalau sekarang nggak ada sanksinya," tuturnya.
Tapi keputusan ada di tangan pemerintah. PLN akan mengikuti ketentuan Permen ESDM soal denda untuk IPP ini. "Kita belum tahu (besar denda) karena aturan ini diatur Permen (Peraturan Menteri), jadi kita ikuti apa yang ditetapkan di Permen," tutupnya. (mca/wdl)











































