ESDM: Margin Keuntungan Pertamax Cs Dibatasi Hanya 5-10%

ESDM: Margin Keuntungan Pertamax Cs Dibatasi Hanya 5-10%

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 09 Jan 2017 12:14 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada awal tahun ini mendapat banyak reaksi negatif di media sosial. Meski yang harganya naik bukan Solar dan Premium, tetap banyak masyarakat protes.

Dalam sebuah pesan berantai yang beredar di Whatsapp, ada yang menilai kenaikan harga Pertamax series ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014).

Sebab, dalam pasal 14 Perpres 191/2014 disebutkan, harga dasar dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ada anggapan harga Pertamax series diserahkan pada mekanisme pasar, bukan ditetapkan Menteri ESDM, sehingga melanggar Perpres 191/2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam Perpres 191/2014 ada 3 jenis BBM, yaitu BBM tertentu, BBM penugasan, dan BBM umum. BBM tertentu adalah yang disubsidi pemerintah, yaitu Solar.

Sedangkan Premium termasuk BBM penugasan, yaitu ditugaskan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk didistribusikan ke wilayah penugasan. Kemudian Pertamax series termasuk BBM umum, tidak disubsidi pemerintah dan bukan penugasan.

Direktur Pembinaan Hilir Migas Kementerian ESDM, Setyorini Tri Hutami, menegaskan kenaikan harga Pertamax series tidak melanggar pasal 14 Perpres 191/2014. Pemerintah tidak 100% menyerahkan harga BBM umum pada mekanisme pasar.

Pihaknya tetap melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat dengan membatasi margin keuntungan yang diambil badan usaha dari penjualan BBM umum.

Dalam aturan turunan dari Perpres 191/2014, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 (Permen ESDM 39/2015), diatur margin dari BBM umum dibatasi hanya 5-10%persen. Dengan begitu, Pertamina tak bisa menaikkan harga Pertamax series sesukanya, tetap ada batasan, keuntungannya harus wajar.

"Pasal 14 menyampaikan bahwa menteri menetapkan harga, pasal ini dilaksanakan melalui Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014. Nah, pengaturan harga dalam Permen 39 itu dengan memberikan pembatasan margin bagi badan usaha antara 5 sampai 10 persen," kata Rini melalui pesan singkat kepada detikFinance, Senin (9/1/2017).

Ia menambahkan, penetapan harga BBM umum memang berbeda dengan BBM subsidi dan BBM penugasan. Harga Indeks Pasar (HIP) BBM umum ditetapkan oleh badan usaha, sesuai dengan harga pasar yang naik turun seiring harga minyak dunia.

Maka wajar harga BBM umum berubah-ubah, kenaikan harga adalah hal yang biasa saja. BBM umum yang dijual di SPBU Shell, Total, dan AKR pun juga naik turun seperti Pertamax series.

"Perpres 191 juga menyebutkan di pasal 15 ayat 2, untuk BBM umum HIP-nya ditetapkan badan usaha dan dilaporkan ke menteri. Jadi beda mekanismenya antara solar subsidi, premium penugasan, dan BBM umum seperti Pertamax series," tutupnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads