Para pejabat yang hadir di antaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala BKPM Thomas Lembong, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Jokowi berpesan agar kekayaan mineral dan batu bara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kepentingan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kementerian ESDM telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam RPP tersebut, para pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan sebagainya didorong untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian). Maka setelah 11 Januari 2017 nanti Freeport dan AMNT bisa memperoleh izin ekspor konsentrat.
Sebab, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur.
Sebagai penjelasan, UU Minerba mewajibkan pemegang KK untuk melakukan hilirisasi mineral paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan alias 2014. Sedangkan bagi pemegang IUPK tidak ada batasan waktu. (mca/mkl)











































