Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), perubahan kedua dari PP 23/2010, hanya memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias besok. Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga.
Terkait revisi ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa RPP tersebut dibuat bukan demi kepentingan korporasi tertentu. Aturan berlaku dan dibuat untuk kepentingan semua pihak yang terlibat di sektor pertambangan minerba, bukan hanya segelintir perusahaan. Ia menambahkan, relaksasi ekspor konsentrat dalam aturan baru tidak akan melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menegaskan, kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral berprinsip untuk kepentingan rakyat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi ada ratas dipimpin Presiden dihadiri menteri-menter terkait juga ada Jaksa Agung dan Kapolri soal hilirisasi mineral. Sesuai arahan Pak Presiden, semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini akan rampung dalam 1-2 hari ke depan. Setelah itu akan segera dibuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya. "Mudah-mudahan 1-2 hari ini PP selesai. Maka Permen juga akan menyusul. Mestinya minggu ini bisa selesai semua," tutupnya. (mca/mkj)