"Belum ada rencana kenaikan harga elpiji," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, kepada detikFinance, Rabu (11/1/2016).
Tahun ini yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan subsidi langsung elpiji 3 kg. Artinya, mereka yang berhak memakai elpiji 3 kg adalah rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro akan mendapat jatah beberapa tabung elpiji 3 kg setiap bulan. Misalnya, untuk rumah tangga akan mendapat jatah 3 tabung per bulan dan pelaku usaha mikro 9 tabung.
Kebijakan distribusi langsung diambil karena elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah justru dinikmati masyarakat yang tergolong mampu. Dengan kata lain, melalui kebijakan ini subsidi elpiji 3 kg akan tepat sasaran karena hanya dinikmati rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Sampai saat ini, rencana subsidi tertutup tersebut masih sebatas kajian. (ang/hns)