Harga BBM Premium dan Solar Tidak Naik

Harga BBM Premium dan Solar Tidak Naik

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 10:36 WIB
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan di awal tahun ini. BBM yang naik adalah non penugasan, yaitu Pertamax cs.

Penting diketahui saat ini ada 3 jenis BBM di Indonesia. Pertama, BBM tertentu yang disubsidi seperti Solar dan minyak tanah.

Kedua, BBM penugasan seperti Premium. Dua jenis BBM ini termasuk yang harganya dikendalikan pemerintah. Ditetapkan setiap 3 bulan sekali jika akan ada perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ketiga, BBM umum yaitu Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo. Ini merupakan BBM yang harganya mengikuti pasar seperti BBM milik Shell dan Total.

Sejak BBM ini hadir di Indonesia, harganya selalu berfluktuasi mengikuti harga pasar, bisa naik dan bisa juga turun. Margin keuntungan BBM umum diatur oleh pemerintah antara 5-10% agar pengusaha tidak bisa mengambil keuntungan di atas kewajaran.

Nah, BBM jenis umum ini yang awal tahun naik karena ada peningkatan harga minyak dunia hingga melampaui kisaran US$ 50/barel. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga turut mempengaruhi harga.

Sedangkan BBM tertentu yang disubsidi (solar dan minyak tanah) dan BBM penugasan (premium) harganya tidak naik. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, akhir tahun lalu.

"Jadi sesuai dengan arahan Pak Presiden bahwa harga premium, dan solar, dan minyak tanah ditetapkan untuk tidak naik dulu. Kita akan lihat untuk Januari-Februari lihat perkembangannya. Tapi kira-kira dalam tiga bulan ini kita evaluasi, ketetapannya tidak dinaikkan terlebih dahulu," ujar Jonan.

Hal ini disampaikan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Jonan mengatakan, pemerintah telah berupaya keras untuk menjaga daya beli masyarakat tidak menurun, dengan cara menahan harga BBM tersebut.

Penegasan juga disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM, Susyanto, dalam press briefing di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

"Pertamina menaikkan itu BBM umum, bukan BBM khusus dan BBM penugasan. BBM khusus dan BBM penugasan diatur Peraturan Menteri ESDM. Kalau BBM umum, badan usaha boleh menetapkan dengan margin 5-10%. Sedangkan harga minyak tanah tetap Rp 2.500/liter, Solar tetap Rp 5.150/liter. BBM penugasan juga tidak naik, Premium 6.450/liter di luar Jamali, di Jamali (Jawa Madura Bali) Rp 6.550/liter," paparnya.

Harga BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan fluktuatif bisa naik dan bisa turun. Sama halnya dengan BBM milik Shell dan Total. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads