Sudah Ditunggu-tunggu, Ini Dia Aturan Baru Jokowi Soal Tambang

Sudah Ditunggu-tunggu, Ini Dia Aturan Baru Jokowi Soal Tambang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 17:55 WIB
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP No.1 Tahun 2014.

Di dalam PP ini, pemerintahan Jokowi memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam PP sebelumnya harusnya disetop mulai 11 Januari 2017.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan PP baru ini tetap konsisten menjalankan Undang-Undang No. 4 Tahun 1009 tentang Mineral dan Batu Bara. PP baru ini sudah dikonsultasikan pemerintah kepada pimpinan Komisi VII DPR. Tujuannya agar pemerintah tetap konsisten menerapkan UU No. 4 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap. Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK (Kontrak Karya) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) itu wajib tunduk kepada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51%," papar Jonan.

Hal ini disampaikan Jonan dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Divestasi saham hingga 51% ini memang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Jadi nantinya, tambang yang ada mayoritas akan dikuasai oleh negara, atau paling tidak melalui BUMN.

Isi penting kedua, lanjut Jonan, adalah perubahan jangka waktu perpanjangan izin untuk perusahaan tambang pemegang IUP atau IUPK. Perpanjangan izin bisa dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir.

"Kalau untuk pertambangan mineral logam, itu pembahasan tidak mungkin sebelum dua tahun berakhir. Karena persiapannya, kalau dua tahun sebelum berakhir, negosiasi enam bulan, setahun nggak cukup untuk investasi. Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batu bara. Kan nggak bisa batu bara dimurnikan. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," tutur Jonan.

Lalu isi ketiga adalah, pemerintah akan mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara (minerba). Isi keempat, pemerintah menganjurkan perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi IUPK.

Bila perusahaan pemegang KK tidak mengubah bentuk izinnya menjadi IUPK tidak apa-apa. Namun tidak boleh melakukan ekspor bahan tambang mentah atau konsentratnya. Bila berubah menjadi IUPK, bisa melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat dengan syarat.

Adapun syaratnya adalah, dalam lima tahun harus membangun pabrik pemurnian atau dikenal dengan istilah smelter. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru saja diterbitkan. Pemerintah akan memonitor tahapan-tahapan pembangunan smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

"Kalau tidak ada progres, kami setop izin ekspornya. Karena ini komitmen bahwa UU ini harus mewajibkan hilirisasi," tegas Jonan.

Jonan mengatakan, rencana pembangunan smelter akan dipantau tiap enam bulan untuk dilihat progresnya.

Namun untuk ekspor tambang mentah atau konsentrat ini, lanjut Jonan, akan dikenakan tarif Bea Keluar (BK). Sebelumnya tarif BK mencapai 5%. Untuk aturan baru ini, Kementerian ESDM mengusulkan tarif maksimal 10%. Nanti yang akan menentukan tarif ini adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berikut alasan pemerintah menerapkan aturan baru tersebut:
  1. PP ini diterbitkan tujuan utamanya untuk meningkatkan terciptanya penerimaan negara.
  2. Terciptanya lapangan kerja lebih baik untuk rakyat, kalau yang sudah ada jangan sampai berkurang.
  3. Mendukung atau mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah yang ada pertambangannya, dan nasional
  4. Menjaga iklim investasi yang kondusif
  5. Kepemilikan pemerintah atau BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta nasional harus mencapai 51%, sehingga semangat konstitusi. Jadi kita menyempurnakan apa yang sudah terjadi di PP sebelumnya.
(wdl/ang)

Hide Ads