Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan PP ini diterbitkan guna menjaga iklim investasi yang kondusif, namun juga sekaligus menciptakan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan tambang sebagai investor maupun negara sebagai penerima imbal jasa.
Dalam PP ini, disebutkan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang ingin tetap melakukan ekspor tambang mentah, harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak memaksa pemegang Kontrak Karya (KK) mengubah ke IUPK. Tapi kalau pemegang KK, kita harus hormati sampai batas waktu KK nya selesai. Yang diminta, ekspornya ya harus hasil produk pengolahan dan pemurnian. Kalau tidak siap, pindah ke IUPK. Jadi kita menyempurnakan apa yang sudah terjadi di PP sebelumnya," kata Jonan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lantas, jika perusahaan tambang telah mengubah statusnya menjadi IUPK, sampai kapan ekspor mentah boleh dilakukan? Jonan mengatakan, ekspor bisa terus dilakukan dengan catatan, perusahaan harus komitmen membangun pabrik smelter lengkap dengan rencana pembangunannya, yang akan dilakukan maksimal dalam waktu 5 tahun.
Ajuan rencana pembangunan smelter pun harus dilakukan secara mendalam, dengan melampirkan beberapa hal yang kemudian akan diatur dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri, seperti rencana detail engineering design (DED) nya yang memuat kapasitas produksinya berapa, rencana pembangunan berapa lama, lokasinya di mana, dan lain-lain.
Waktu 5 tahun sendiri dirasa cukup karena berdasarkan data empiris, pembangunan pabrik smelter minimal bisa dibangun dalam waktu 3 tahun, dan maksimal 5 tahun. Jonan mengatakan, waktu ini juga telah memasukkan pertimbangan terjadinya permasalahan lahan dalam membangun smelter.
"Kalau pengadaan tanah sulit? Bangun saja di lokasi pertambangannya yang sudah ada," kata Jonan.
Pemerintah pun akan akan rutin mengawasi pembangunan smelter tersebut setiap 6 bulan sekali untuk melihat progres pembangunan. Sehingga bisa dinilai, komitmen perusahaan tersebut dalam membangun smelter. Jika tidak ada progres sesuai dengan komitmen yang telah diajukan, maka izin ekspornya akan diberhentikan.
"Jadi tdak ada kewajiban pemegang Kontrak Karya merubah jadi IUPK, selama dia tidak minta rekomendasi ekspor mentah. Tapi kalau mau minta izin ekspor konsentrat dalam mineral apapun, syaratnya ada tiga. Merubah jadi IUPK, Membuat komitmen membangun smelter dalam 5 tahun dan akan diawasi dalam tiap 6 bulan, juga divestasi," pungkasnya.
Dirjen Minerba, Bambang Gatot menambahkan, selanjutnya, akan ada setidaknya 4 Peraturan Menteri yang menjadi pelengkap dari PP ini.
"Paling tidak ada empat yang segera terbit. Permennya itu mengenai ekpsor, divestasi, nilai tambah dan harga patokan mineral," tukasnya dalam kesempatan yang sama. (hns/hns)