Jonan Usul Bea Keluar Ekspor Konsentrat 10%, Ini Kata Darmin

Jonan Usul Bea Keluar Ekspor Konsentrat 10%, Ini Kata Darmin

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2017 11:35 WIB
Jonan Usul Bea Keluar Ekspor Konsentrat 10%, Ini Kata Darmin
Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta - Pemerintah kembali mengizinkan perusahaan tambang melakukan ekspor konsentrat atau mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, yakni PP Nomor 1 Tahun 2017.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah diubahnya status kontrak perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan usulan pengenaan bea keluar untuk ekspor mineral mentah naik menjadi 10%, yang kemudian akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jumlah ini naik dua kali lipat dari tarif saat ini 5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai besaran tarif ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution tak keberatan mengenai besaran tersebut.

"Yang kita bahas waktu itu prinsip-prinsip dasarnya. Memang waktu itu ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Tapi berapanya, ya kalau udah diumumkan segitu ya udah begitu," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017)

Menurutnya, usulan memang ada dari Kementerian ESDM. Namun, mengenai berapa jumlah persis tarif masih dalam pembahasan.

"Waktu itu memang ada pembicaraan di ESDM, menaikkan. Tapi ya waktu itu di rapat, enggak disebutkan persisnya berapa," tutur dia.

Seperti diketahui, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan bea keluar untuk ekspor konsentrat menjadi maksimal 10%.

"Kalau mau ekspor juga harus mengeluarkan bea keluar yang nanti ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan. Kami sudah melakukan usulan bea keluarnya. Sekarang kan 5%, kita usulkan maksimal 10%. Terserah Menkeu maunya berapa nanti. Tergantung pertimbangan di Menkeu," tukas Jonan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads