Tambang Mineral Wajib Punya Smelter, JK: Agar Ada Industri Baru

Tambang Mineral Wajib Punya Smelter, JK: Agar Ada Industri Baru

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2017 16:10 WIB
Foto: Muhammad Taufiqurrahman/detikcom
Jakarta - Pemerintah memberi waktu 5 tahun ke perusahaan tambang untuk membangun smelter. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (minerba).

Aturan ini merupakan revisi dari PP nomor 1/2014 yang juga mengatur tentang minerba. Lantas, mengapa perusahaan tambang wajib membangun smelter?

"Dengan adanya smelter maka bisa menjadi industri baru," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mencontohkan, smelter yang berdiri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akan menggerakkan industri baja. Dari industri baja akan menghasilkan produk hilir seperti sendok.

Contoh lainnya, smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, bisa menggerakkan industri petrokimia.

"Kenapa smelter untuk tembaga ada di Gresik? Karena itu dia punya by product-nya untuk petrochemical. Karena Gresik itu ada pabrik petrokimia, pupuk dan sebagainya. Supaya lebih efisien," tutur JK.

Dalam PP 1/2017 mengatur perusahaan tambang yang beralih dari kontrak kaya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) masih boleh mengekspor konsentrat dengan syarat akan membangun smelter. Jangka waktu membangun smelter selama 5 tahun.

Waktu 5 tahun cukup untuk membangun smelter, karena berdasarkan data empiris, pembangunan pabrik smelter minimal bisa dibangun dalam waktu 3 tahun, dan maksimal 5 tahun. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, jangka waktu ini juga telah memperhitungkan masalah lahan dalam membangun smelter. (hns/dna)

Hide Ads