Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Setelah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri alias membangun smelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat kepada detikFinance, Senin (16/1/2017).
Sebenarnya saat ini Freeport sudah melakukan pemurnian mineral, tapi hanya untuk sekitar sepertiga dari konsentrat tembaganya. PT Smelting Gresik yang menampung 1 juta ton konsentrat tembaga Freeport dimiliki bersama oleh Freeport dan Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, Mitsubishi Materials Corporation, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd.
Sejak 2014 lalu, Freeport berencana meningkatkan kapasitas smelter itu hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.
Korporasi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu membutuhkan jaminan perpanjangan kontrak karena tak ingin kehilangan uang hingga puluhan triliun rupiah. Mereka khawatir kontraknya tak diperpanjang setelah membangun smelter.
Kalau KK sudah diubah menjadi IUPK, pemerintah bisa saja memberikan perpanjangan kepada Freeport di tahun ini. Sebab, PP 1/2017 pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi dapat diajukan kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu 5 tahun sebelum berakhirnya IUPK.
Maka kontrak Freeport yang berakhir 2021 bisa mendapat perpanjangan sejak 2016 kalau berubah menjadi IUPK. Sedangkan KK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, baru bisa diperpanjang pada waktu 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, alias 2019 untuk Freeport. (mca/mca)