Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai hal tersebut akan lebih baik dalam jangka panjang. Termasuk dari sisi kepastian penerimaan negara yang menjadi kewajiban Freeport.
"Dalam hal ini untuk IUPK mereka akan dapat satu izin usaha pertambangan khusus. Khususnya ini seperti apa, yang ada dalam UU yang memungkinkan mereka untuk memiliki perencanaan untuk investasi long term mereka," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan aturan baru terkait dengan bea keluar ekspor sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
"Nanti kemenkeu akan menuangkannya di dalam katakanlah sebuah PMK dalam rangka me-regulate ketentuan ekspor yang kita harus lakukan yang dikaitkan dengan kemajuan smelter," jelasnya.
Aturan tersebut besar pengaruhnya untuk perusahaan yang memegang kontrak IUPK. Begitu juga dengan Freeport.
"Tentu ini akan kita bahas secara bersama secara keseluruhan kementerian sehingga kita bisa mendapatkan posisi yang terbaik di republik Indonesia," pungkasnya. (mkl/mca)











































