Relaksasi Aturan Minerba Bisa Tingkatkan Ekspor RI

Relaksasi Aturan Minerba Bisa Tingkatkan Ekspor RI

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 16 Jan 2017 19:17 WIB
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang ketentuan ekspor konsentrat hingga 5 tahun ke depan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Pelonggaran ini bisa dirasakan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, dengan diperpanjangnya relaksasi ekspor konsentrat bisa memberikan dampak positif terhadap ekspor barang tambang dalam beberapa tahun ke depan. Pertumbuhan ekspor barang tambang ke depan diperkirakan bisa tumbuh positif.

"Bisa jadi, dampaknya positif tapi kan ini perlu dicek dulu. Mungkin, tidak akan terlihat pada Februari mendatang, karena dampaknya tidak bisa dilihat sebulan. Kami tidak bisa menduga-duga sekarang, tetapi bisa jadi (ekspor) meningkat," ujar Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BPS, ekspor biji tembaga sepanjang tahun lalu tercatat sebesar US$ 3,48 miliar, di mana angka ini meningkat 6,42% dibanding tahun lalu sebesar US$ 3,27 miliar. Realisasi ini berkisar 19,14% terhadap ekspor hasil pertambangan 2016, yaitu sebesar US$ 18,14 miliar.

Ditemui di tempat yang sama, Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan bahwa dengan pelonggaran ekspor konsentrat akan berdampak besar terhadap volume ekspor tembaga.

"Kami melihat, yang cukup terasa dampaknya nanti adalah tembaga. Cukup besar dampaknya ke sisi pertambangan, dan ini bisa mengurangi tekanan ekspor kami selama ini," kata Sasmito. (dna/dna)

Hide Ads