Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan pihaknya mulai melakukan sosialisasi pada pelaku industri pertambangan. Khususnya dalam pelaksanaan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
"Hanya sosialisasi saja. Jelaskan ke pengusaha soal aturan minerba yang baru," jelas Bambang singkat ditemui di kantornya, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dijelaskan Pak Bambang Gatot tata caranya, bagaimana pelaksanaannya. Penjelasan memindahkan dari kontrak karya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Termasuk ekspor konsentrat. Apa-apa kewajibannya dan hak-haknya. Tapi ini nanti baru akan dibuat teknis dan standar operasionalnya seperti. Nanti akan disusun Pak Dirjen (Minerba)," terang Putu. (idr/hns)