Aturan Jokowi Soal Minerba Berpotensi Tambah Penerimaan Negara

Aturan Jokowi Soal Minerba Berpotensi Tambah Penerimaan Negara

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2017 19:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang kegiatan usaha mineral dan batubara telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang kontrak karya wajib beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan itu memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada sedikit tambahan setoran ke negara yang bersumber dari pajak dan bea keluar.

"Kalau dia (perusahaan) mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan negara. Naik," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suahasil mencontohkan untuk PT Freeport Indonesia sebelumnya diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 35%, sekarang menjadi 25%. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari yang sebelumnya 2,5%. Tambahan lainnya adalah pembayar dividen. Setoran perusahaan akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Mahal. Dikit. Kecil. Dan menurut saya tidak signifikan," jelasnya.

Sekarang, Kemenkeu masih mengkaji besaran bea keluar yang dikenakan untuk perusahaan yang ingin melakukan ekspor. Besaran bea keluar akan ditentukan berdasarkan progres pembangunan smelter.

"Sekarang kan ada diskusi baru, kita mencari layering seperti apa tahap-tahap kemajuan seperti apa yang bisa mendorong secepat mungkin proses pemurnian itu berjalan," tegas Suahasil. (mkj/hns)

Hide Ads