Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang belum mendapatkan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang tidak mendapatkan haknya, Kementerian ESDM menyiapkan mekanisme pengaduan.
"Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin tidak memperoleh haknya akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi belum menerima subsidi," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, kepada detikFinance, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh warga tidak mampu saat mengajukan pengaduan ke Kantor Desa/Kelurahan, yaitu:
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
2. Salinan Kartu Keluarga (KK).
3. Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila ada.
4. Bukti pembayaran rekening listrik atau pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.
5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.
6. Surat keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat.
7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat.
8. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke Kantor Desa/Kelurahan (mca/ang)











































