Jonan: Bagi Hasil Migas dengan Skema Gross Split Lebih Adil

Jonan: Bagi Hasil Migas dengan Skema Gross Split Lebih Adil

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2017 18:08 WIB
Jonan: Bagi Hasil Migas dengan Skema Gross Split Lebih Adil
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Blora - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyatakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan skema gross split tidak membuat minyak dan gas bagian negara jadi turun. Bagi hasil minyak dengan skema cost recovery memang 855 untuk negara. Tapi setelah dikurangi oleh cost recovery, bagian negara berkurang, bisa saja di bawah 40%.

Sebagai gambaran, misalkan produksi minyak di sebuah blok 100.000 barel per hari (bph). Biaya operasi yang harus diganti oleh negara kepada kontraktor setara dengan 45.000 bph. Maka bagian negara adalah 85% dari 55.000 bph atau 46.750 bph. Maka sebetulnya negara hanya mendapatkan 46,7% dan kontraktor mendapat 53,3% dari bagian 15% plus cost recovery.

Sekarang dengan skema gross split, bagian negara bersih, tidak ada lagi potongan cost recovery. Misalnya produksi 100.000 bph dengan bagi hasil negara dan kontraktor 50:50, maka negara mendapat 50.000 bph atau 50%. Biaya operasi dipotong dari bagian kontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi hasil untuk pemerintah tidak turun. Kalau dulu 85 persen itu kan setelah dikurangi biaya. Kalau sekarang saya ambil di atas, biaya operasinya terserah kontraktor," kata Jonan saat ditemui di STEM Akamigas, Blora, Jumat (20/1/2017).

Apakah bagian negara jadi lebih besar atau tidak dibanding dengan menggunakan skema cost recovery sebenarnya tergantung berbagai faktor, seperti kondisi lapangan, besarnya cost recovery, harga minyak, dan sebagainya.

Gross split memang tidak menjamin bagian negara jadi naik. Tapi skema ini lebih adil bagi negara maupun perusahaan migas yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Kami perhitungkan, gross split ini untuk pendapatan netto negara bisa lebih baik. Kalau enggak lebih besar paling tidak lebih fair, lebih baik. Bagian pemerintah mungkin 57 persen, 50 persen, 42 persen tapi kan bersih, pemerintah enggak usah menanggung biaya operasi. Kalau sekarang pemerintah ini menanggung biaya operasi," ucap Jonan.

Kontraktor juga memperoleh kemudahan dengan penggunaan skema gross split. Sekarang mereka bebas menentukan sendiri biaya operasinya, tak perlu prosedur berbelit-belit untuk pengadaan barang dan jasa, tak perlu minta persetujuan untuk pengeluaran-pengeluaran biaya operasi.

"Untuk kontraktor juga lebih baik, enggak perlu mengikuti proses pengadaan yang lama sekali, adakan prosedur sendiri," ucap Jonan.

Selain itu, gross split mendorong efisiensi biaya produksi migas. Sebab, kontraktor harus seefisien mungkin kalau ingin bagiannya semakin besar. Selama biaya operasi ditanggung oleh negara, kontraktor tak termotivasi untuk efisien. "Kalau gross split sekarang terserah kontraktor, atur sendiri biayanya supaya lebih efisien. Kalau bisa efisien kan dapat lebih banyak," paparnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun tak lagi sibuk mengurusi cost recovery, sehingga bisa fokus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

"SKK Migas juga bisa fokus pada lifting. Bisa juga fokus pada keselamatan. Kalau sekarang fokusnya ke biaya, kan lucu ini," tutupnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads