Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan, tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah pun tak terganggu.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu meminta stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah apabila KK telah diubah menjadi IUPK. Jangan ada aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani, sehingga mengurangi keekonomian usaha pertambangan.
Terkait permintaan Freeport tersebut, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjelaskan IUPK berbeda dengan KK. Pajak untuk pemegang IUPK pada prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti perubahan aturan perpajakan yang ada.
Berbeda dengan KK yang pajaknya nail down, besarannya tetap selama kontrak masih berlaku, tidak ada perubahan hingga berakhirnya kontrak. Meski begitu, Jonan menggarisbawahi, pajak yang harus ditanggung Freeport tak akan banyak berubah meski KK diganti IUPK.
"Yang paling penting adalah kewajiban pajak dan fiskal itu prevailing, tidak bisa nail down. Beda pajaknya enggak banyak, kita sudah hitung kok. Mestinya ini bisa diterima," kata Jonan saat ditemui di STEM Akamigas, Blora, Jumat (20/1/2017).
Ia menambahkan, Freeport tak perlu khawatir pemerintah Indonesia membebankan berbagai pajak tambahan di kemudian hari. Sebab, sekarang tren dunia adalah penurunan pajak untuk menarik investor. Di Indonesia pun sama.
"Fair saja kalau khawatir, tapi setiap negara ini rezim perpajakannya paling kurang itu tarifnya makin lama diusahakan makin kecil, karena kita kan bersaing antar negara untuk menarik investasi, mestinya enggak apa-apa," tandasnya.
Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi 51% saham kepada pemerintah Indonesia dalam waktu 10 tahun. Kalau 51% sahamnya sudah dimiliki pemerintah Indonesia, tentu pajak untuk Freeport tak akan ditambah, justru diberi kemudahan.
"Makanya diminta divestasi. Kalau Freeport 51% punya negara kan mestinya ada proteksi, perlindungan, atau sekurangnya kerja sama yang baik," tutupnya. (mca/wdl)