Freeport Ajukan Syarat untuk IUPK, ESDM: Ikuti Aturan

Freeport Ajukan Syarat untuk IUPK, ESDM: Ikuti Aturan

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 21 Jan 2017 21:25 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah pun tak terganggu.

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons beleid baru tersebut, PT Freeport Indonesia menyatakan bersedia mengubah KK mereka menjadi IUPK. Freeport telah mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan menjadi IUPK Operasi Produksi sekaligus pengakhiran KK kepada Menteri ESDM.

Tetapi, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu meminta stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah apabila KK telah diubah menjadi IUPK. Jangan ada aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani sehingga mengurangi keekonomian usaha pertambangan.

Terkait permintaan tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan yang sudah dibuat pemerintah, tidak ada tawar-menawar.

"Yang jelas PP sudah ditandatangani Presiden, Permen sudah ditandatangani Menteri. Ikut aturan PP dan Permen," kata Arcandra dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Arcandra menambahkan, pemerintah tidak mengharuskan Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK. Tetapi kalau ingin tetap menggunakan KK, Freeport harus menerima konsekuensinya, yaitu tidak bisa ekspor konsentrat lagi.

Sedangkan jika menjadi pemegang IUPK, Freeport harus menjalankan berbagai kewajiban seperti membangun smelter dalam waktu 5 tahun, divestasi 51 persen saham, dan sebagainya.

"Kalau mereka tidak mau ekspor hasil pengolahan mereka, mereka tidak wajib mengubah KK menjadi IUPK. Tapi kalau mereka mau ekspor, harus jadi IUPK. Ini caranya kita maju ke hilirisasi dengan segala constrain yang ada," tegasnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menyatakan bahwa Freeport tidak bisa menegosiasikan kewajiban pemegang IUPK yang telah diatur jelas dalam PP 1/2017 dan Permen ESDM 5/2017.

"Soal IUPK untuk Freeport? Yang jelas enggak ada negosiasi," tutupnya. (mca/hns)

Hide Ads