Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam acara 2017 Standard Chartered Bank Global Research Briefing di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
"Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu untuk perusahaan yang melakukan ekspor, jadi kita tunggu saja," tutur Suahasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan dalam mebangun smelter. Artinya, semakin tinggi maju progress smelter, semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," kata Suahasil.
"Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya bagaimana," tambahnya.
Suahasil menambahkan, besaran tarif bea keluar tertinggi akan ditetapkan sebesar 10%. Tarif ini akan diberikan kepada perusahaan yang sama sekali belum ada kemajuan pembangunan smelter.
"Yang 10% itu benar-benar untuk raw, belum sama sekali bea keluar paling tinggi. Ada pembangunan smelter makin maju progressnya, makin rendah (bea keluar)," tutup Suahasil.
(mkj/mkj)