Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Imam Santoso, mengatakan PLTMH tersebut akan memanfaatkan aliran air di infrastruktur sumber daya air yang sudah ada.
"Ada 18 lokasi. Bisa di bendungan, di bendung, di sungai atau di irigasi. Jadi di infrastruktur sumber daya air yang kriterianya dianggap memadai untuk dibangun PLTMH," kata dia kepada detikFinance, Senin (23/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana tersebut, lanjut Imam, saat ini pihaknya telah mengantongi izin pemanfaatan aset milik negara sebagai payung hukum pemanfaatan infrastruktur tersebut untuk dibangun PLTMH.
"Karena kan infrastruktur ini tergolong aset negara. Untuk pemanfaatannya perlu izin terkait pemanfaatan aset negara dari Kemenkeu," kata dia.
Sebagai langkah awal, ada dua proyek yang akan segera dilelang pengelolaannya. Dua proyek ini, bakal menjadi proyek percontohan.
"Pertama adalah Bendungan Jatibarang di Semarang dan kedua adalah Bendung Gerak Serayu di Kebasen, Banyumas," sambung dia. (dna/hns)











































