Tender PLTGU Jawa I dibuka oleh PLN pada Juli 2016 lalu, Konsorsium Pertamina-Marubeni Corporation-Sojitz telah diumumkan sebagai peringkat pertama peserta tender pada Oktober 2016.
Pada 31 Oktober 2016 lalu, ada 171 isu yang dibahas oleh PLN dan konsorsium. Sebagian besar telah diselesaikan, kini mengerucut pada 2 isu saja terkait bankability, yaitu soal LNG Sales Purchase Agreement, dan Grace Period.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasokan LNG untuk PLTGU Jawa I berasal dari PLN, bukan dari Independent Power Producer (IPP) pemilik pembangkit. Sampai saat ini PLN belum dapat menunjukkan LNG SPA untuk PLTGU Jawa I. Kalau LNG SPA tidak ada, dana kredit tidak cair. Sementara 75% biaya investasi PLTGU Jawa I yang sebesar US$ 2 miliar berasal dari utang.
"Soal LNG SPA, ada ketentuan jumlah, harga, volume, dan jangka waktu pasokan. Lender akan lihat ini (pasokan gas) cukup atau enggak. SPA belum ditunjukkan," kata Ginanjar dalam diskusi di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Kedua soal grace period LNG alias 'masa tenggang kekosongan pasokan LNG', PLN menetapkan selama 30 hari per kargo. Artinya, keterlambatan pasokan tiap kargo LNG ditoleransi selama tidak lebih dari lebih dari 30 hari. Jika kargo LNG terlambat 30 hari, tak ada kompensasi dari PLN untuk mengganti kerugian IPP.
Grace period LNG selama 30 hari ini terlalu lama. Asian Development Bank (ADB) sebagai salah satu pemberi kredit hanya mau memberikan kredit kalau grace period LNG tak lebih dari 15 hari. Pemberi kredit lainnya juga tak menerima grace period LNG 30 hari.
Ketentuan kontrak jual-beli listrik tentu harus disesuaikan dengan persyaratan dari pemberi kredit. Kalau utang tidak cair, proyek pasti tak bisa jalan.
"ADB mensyaratkan grace period maksimal 15 hari, tapi PLN menetapkan 30 hari. Jadi grace period harus diperhitungkan. Ini isu lender," ia menerangkan.
Konsorsium telah mengirimkan surat kepada PLN pada 21 Januari 2017, yang isinya meminta perpanjangan waktu pembahasan PPA hingga 14 hari ke depan untuk menyelesaikan 2 isu bankability ini. Namun sampai saat ini PLN belum menyetujuinya.
"Isu bankability mesti diselesaikan PLN, konsorsium, dan lender karena itu adalah project issue, bukan hanya consortium issue saja," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, menyatakan PPA PLTGU Jawa I masih terus dinegosiasikan, ada klausul-klausul yang perlu pembahasan lebih lanjut.
"PPA kami masih belum tahu, masih menunggu kajian. Kami masih butuh waktu untuk menyelesaikan term-term yang belum sepakat," tutupnya. (mca/wdl)











































