Dengan menggunakan gross split, bagi hasil minyak antara negara dan PHE ONWJ sebagai kontraktor 42,5:57,5, maka bagian kontraktor adalah 57,5% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.
Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery), seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 42,5%, tidak dipotong cost recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permen ESDM 08/2017 pasal 5 diatur bahwa 'base split' alias besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.
Lalu mengapa PHE ONWJ bisa mendapatkan split hingga 57,5% untuk minyak dan 62,5% untuk gas?
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, Presiden Direktur PHE, Gunung Sardjono Hadi, mengungkapkan bahwa ada komponen variabel atau 'variable split' yang dapat menambah split kontraktor. Hal ini telah tercantum dalam Permen ESDM 08/2017.
Variable split yang dapat menambah split untuk kontraktor yaitu status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) saat pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.
Variable split yang menambah bagian PHE ONWJ hingga 14,5% itu di antaranya lokasi blok yang berada di laut (offshore) dengan kedalaman 20-50 meter. Dari variabel ini, PHE mendapat tambahan split 10%.
"Kami termasuk kategori offshore kedalaman 20-50 meter sehingga dapat tambahan split 10%," kata Gunung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Kedua, kedalaman sumur-sumur di Blok ONWJ rata-rata di atas 2.500 meter. Variabel ini memberikan tambahan split 1%. "Kedalaman reservoir kita rata-rata di atas 2.500 meter, dapat tambahan split 1%," ucapnya.
Ketiga, kandungan CO2 di Blok ONWJ antara 5-10%. "Dari sini kita dapat tambahan split 0,5%," ucap Gunung.
Keempat, blok ONWJ status produksinya 'secondary', maka PHE berhak mendapatkan tambahan split 3%. "Status produksi kita termasuk secondary, dapat tambahan 3%," katanya.
Dari 4 komponen variabel itulah PHE mendapatkan tambahan bagian 14,5%. Kata Gunung, bagian yang diterima PHE sebagai kontraktor Blok ONWJ dengan skema gross split tak berbeda jauh dibanding saat menggunakan skema cost recovery. "Yang kita dapatkan hampir sama dengan saat menggunakan skema cost recovery," tutupnya.
(mca/mkj)











































