Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan izin ekspor mineral mentah mau tak mau harus dilakukan. Ia juga menyadari dalam Undang-Undang (UU) Minerba telah tertera jika 2014 smelter sudah harus selesai.
Namun dalam penerapannya, para pengusaha tambang ternyata belum bisa mencapai target tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jonan mengatakan, membangun smelter memang butuh waktu dan proses. Sambil bercanda, Jonan mengatakan, pemerintah maupun pengusaha tambang bukan Bandung Bondowoso atau Sangkuriang yang dapat membangun dalam waktu singkat.
"Memang negara bisa bikin smelter satu malam? Saya nggak punya nomornya Bandung Bondowoso sih, atau Sangkuriang, yang bisa bikin smelter satu hari selesai," canda Jonan diiringi tawa hadirin.
Pemerintah, kata Jonan, juga akan terus mengontrol dan mengawasi pembangunan smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Sebagai contoh, perusahaan tambang diberikan kesempatan untuk ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% selama 5 tahun. Selain itu, kebutuhan nikel di dalam negeri harus tercukupi, di mana jika produksi 2 juta maka 30% harus di jual ke smelter yang ada.
"Kita juga setiap 6 bulan cek (progres smelter). Kalau pembangunan smelternya tidak sesuai dengan rencana, kita setop rekomendasinya. Kita kasih waktu supaya orang mau tidak mau setelah 2022 tidak ada ekspor ore," tegasnya. (hns/hns)











































