Tambang Asing Wajib Lepas Saham 51%, Bagaimana dengan Freeport?

Tambang Asing Wajib Lepas Saham 51%, Bagaimana dengan Freeport?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2017 20:40 WIB
Tambang Asing Wajib Lepas Saham 51%, Bagaimana dengan Freeport?
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merilis aturan divestasi bagi perusahaan tambang asing. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perusahaan tambang mineral yang telah beroperasi/produksi selama 10 tahun diwajibkan untuk melakukan divestasi saham langsung 51%. Lantas, bagaimana dengan Freeport yang telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia?

"Ya langsung (divestasi 51 persen). Ya dilihat sudah berproduksi berapa tahun. Yang 51 persen setelah 10 tahun produksi," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Permen ESDM 9/2017, divestasi saham perusahaan-perusahaan tambang asing akan dilakukan secara berkala. Dalam hal pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi pada tahun ke-5 sejak berproduksi sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh Penanam Modal Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk melaksanakan Divestasi Saham.

Divestasi Saham secara bertahap tidak boleh kurang dari persentase, yakni pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads