Perusahaan tambang mineral yang telah beroperasi/produksi selama 10 tahun diwajibkan untuk melakukan divestasi saham langsung 51%. Lantas, bagaimana dengan Freeport yang telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia?
"Ya langsung (divestasi 51 persen). Ya dilihat sudah berproduksi berapa tahun. Yang 51 persen setelah 10 tahun produksi," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divestasi Saham secara bertahap tidak boleh kurang dari persentase, yakni pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham. (hns/hns)











































