Dari pemangkasan tersebut, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun pada tahun ini. Pada 2011-2014, anggaran subsidi listrik selalu di atas Rp 90 triliun. Lalu pada 2015 subsidi listrik tinggal Rp 56,6 triliun, tahun 2016 turun lagi ke Rp 50,6 triliun, dan Rp 48,5 triliun di 2017.
Namun, diantara penerima subsidi berdaya 900 VA itu, sebanyak 19 juta pelanggan menerima subsidi padahal merupakan masyarakat yang dinilai mampu. Dengan pemangkasan masyarakat yang menerima subsidi ini, pemerintah mampu berhemat sekitar Rp 22 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 23 pelanggan 900 va, TNP2K menilai hanya 4,1 juta pelanggan yang layak menerima subsidi. Artinya dari anggaran pada tahun 2015 sekitar Rp 56,6 triliun itu hanya 26% dinikmati oleh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Sisanya sekitar 72% dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas.
"Tujuh pulu persen subsidi yang dikeluarkan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang dianggap mampu, ada 26% atau hampir Rp 20 triliun saja yang dinikmati ke masyarakat yang berhak, sementara sisanya dirasakan ke masyarakat ke atas," ujarnya.
Kebocoran jumlah yang menerima subsidi ini karena ada kesenjangan jumlah konsumsi daya antara masyarakat miskin dan menengah ke atas. Misalnya di rumah masyarakat menengah ada yang memakai banyak peralatan elektronik seperti AC, microwave, sementara masyarakat miskin hanya tv dan lampu.
Semakin banyak jumlah listrik yang dikonsumsi maka semakin besar pula subsidi yang ditanggung pemerintah. Sementara jumlah daya yang dikonsumsi masyarakat miskin lebih rendah daripada orang kaya sehingga pemerintah menanggung masyarakat menengah ke atas.
Selain itu, dari 23 juta pelanggan berdaya 450 va, hanya 14,7 juta yang berhak mendapatkan subsidi. Selebihnya, berdasarkan kajian TNP2K tidak berhak karena merupakan masyarakat menengah ke atas.
TNP2K melakukan studi sejak tahun 2010 dan berkordinasi dengan BPS menggunakan data dari kementerian lain. Hasil studi tersebut, hanya 25,7 juta pelanggan saja yang berhak menerima subsidi. Jumlah tersebut setara 40% rumah tangga terbawah di Indonesia yang tersebar di beberapa wilayah.
"Yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki subsidi yang selama ini diberikan. Dari hasil studi, bahwa subsidi yang diberikan berdasarkan tarif itu banyak bocornya artinya dinikmati yang tidak berhak. Jadi buat kami pemerintah kurang tepat, tapi kita memperbaiki bagi yang berhak tetap dipastikan mendapat subsidi atau yang berhak dia belum dapat subsidi kita akan pastikan dia menerima subsidi," ujar Regi. (ang/ang)











































