Waktu Urus Izin Investasi ESDM Dipangkas Jadi 3 Jam, Apa Manfaatnya?

Waktu Urus Izin Investasi ESDM Dipangkas Jadi 3 Jam, Apa Manfaatnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 12:52 WIB
Waktu Urus Izin Investasi ESDM Dipangkas Jadi 3 Jam, Apa Manfaatnya?
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Pemerintah terus melakukan terobosan dan inovasi layanan investasi untuk memberikan kemudahan bagi investor. Salah satunya dilakukan dengan meluncurkan pemberian layanan cepat perizinan 3 jam terkait investasi di sektor ESDM.

Peluncuran layanan investasi 3 jam di sektor ESDM ini baru kepada sektor minyak dan gas (migas) dan ketenagalistrikan. Adapun izin yang waktu pengurusannya dipangkas tersebut merupakan izin awal dan perizinan yang diterbitkan hanya bersifat sementara.

Tujuan diberikannya izin ini agar para investor bisa langsung merealisasikan investasinya di dalam negeri sembari mengurus izin lainnya. Selama ini, realisasi investasi seringkali terhambat oleh rumit dan lamanya proses perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena gini, kan kita maunya Izin itu tidak memperlambat, komprominya jadi izinnya sementara, harus dilihat kita menerima itikad baik, menaruh uang berdasarkan waktu jadi kita anggap ok, kita berprasangka baik. Silahkan jalan dulu (bisnisnya), tapi harus diketahui syaratnya adalah A,B,C,D,E, tolong dipenuhi dan disadari sambil jalan cek kepatuhan," kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong saat acara Peluncuran ESDM3J di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Thomas menyebutkan, layanan cepat perizinan 3 jam (ESDM3J) terkait dengan investasi di sektor ESDM terdapat 4 kelompok yang mencakup izin usaha sementara. Pertama sektor penyimpanan, kedua sektor pengolahan, ketiga untuk niaga umum, dan terakhir dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Meski sudah mendapat izin sementara, Thomas memastikan, pemerintah juga dapat mencabut izin yang telah diterbitkan, jikalau para investor terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016.

"Kalau dalam perjalanan terbongkar melanggar tidak ada kepatuhan izinnya dicabut, jadi itu makna supaya sambil proyek berjalan kita cek kepatuhan syarat," jelasnya. (dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads