Gratis, Begini Cara Pengajuan Izin Investasi ESDM 3 Jam

Gratis, Begini Cara Pengajuan Izin Investasi ESDM 3 Jam

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 14:35 WIB
Gratis, Begini Cara Pengajuan Izin Investasi ESDM 3 Jam
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM resmi meluncurkan pelayanan proses percepatan izin investasi di sektor ketenagalistrikan dan migas.

Layanan tersebut bernama ESDM3J yang berlokasi di Kantor BKPM Pusat Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam layanan ini jumlah perizinan yang dapat diproses adalah 9 jenis izin terdiri dari 1 jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan migas.

Dari 9 jenis izin ini, masing-masing izin bisa didapat hanya dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, proses izin ini menghabiskan waktu sekitar 20 hari sampai 40 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pengajuan izin juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis sesuai dengan payung hukum mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hanya saja, proses pengajuan tidak dilakukan dalam satu kali pertemuan. Di mana, bagi investor pertama kali harus melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai detil investasi yang akan dilakukan.

Setelah konsultasi, keesokan harinya para investor sudah dapat mengajukan proses izin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016.

Adapun, pelayanan ESDM3J ini juga dibuka hingga pukul 12.00 WIB. Hal tersebut untuk menghindarkan antrean panjang pada saat konsultasi.

Lalu bagaimana cara mengajukannya ?

Berdasarkan informasi dari BKPM. Direktur suatu perusahaan datang langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang berada di Kantor BKPM. Menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Di mana persyaratan layanan ESDM3J diberikan bila telah memenuhi daftar persyaratan (checklist) meliputi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016.

Usai menyerahkan dokumen persyaratan, direktur perusahaan tinggal menunggu di ruang tunggu prioritas yang telah disediakan kurang lebih selama 3 jam. Setelah itu, Direktur perusahaan yang bersangkutan akan memperoleh berkas izin yang diperlukan untuk memulai kegiatan investasinya di Indonesia.

Terdapat 9 jenis perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J.

Berikut 9 izin sektor ESDM yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J:

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara.

2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG.

3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG

4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG

5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi

6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan

7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi

8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)

9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads