Serap Anggaran ESDM 96%, Jonan: Ini Tertinggi dari 3 Tahun Lalu

Serap Anggaran ESDM 96%, Jonan: Ini Tertinggi dari 3 Tahun Lalu

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 16:31 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menyerap 96,79% anggarannya di 2016. Angka ini tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya.

Pagu anggaran Kementerian ESDM dalam APBN-P 2016 adalah Rp 7,74 triliun. Namun dalam perjalanannya, dilakukan penghematan dengan mekanisme self blocking sekitar Rp 1,6 triliun. Sehingga pagu yang dapat digunakan adalah Rp 6,09 triliun.

"Capaiannya mencapai 75,94% setelah dikurangi self blocking 96,79%. Ini capaian tertinggi dalam 2 sampai 3 tahun terakhir," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonan menyebutkan, realisasi anggaran Kementerian ESDM di 2016 tumbuh signifikan, jika dibandingkan 2014 dan 2015. Di 2014 penyerapan anggaran hanya 51,28% dari total Rp 14,3 triliun, sementara di 2015 hanya 63,88% dari total anggaran Rp 15,07 triliun.

Selain capaian anggaran, Jonan memaparkan soal rasio elektrifikasi yang mencapai 91,16% hingga akhir 2016. Kemudian kapasitas kilang minyak di dalam negeri mencapai 1,169 juta barel per hari (bph), atau 100,2% dari target.

Capaian lifting minyak juga mencapai 829 ribu bpj, atau 101,1% dari targat yang ditetapkan. Lifting gas tercatat 1,1 juta barel setara minyak per hari (BOEPD), atau 103% dari target. Untuk 2017, Kementerian ESDM memiliki pagu anggaran Rp 7,02 triliun.

Jonan mengatakan di tahun ini dia menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendorong peningkatan sektor ESDM.

Pertama,mengenai pembangunan kilang oleh swasta. Jonan mengatakan, pemerintah mempersilakan pihak swasta membangun kilang. Pembelinya (offtaker) tidak harus Pertamina. Bahkan swasta ini bisa membangun SPBU sendiri.

"Kami juga bisa mengizinkan swasta untuk izin usaha niaga umum. Jadi bisa bikin pompa bensin sendiri. Karena pemerintah memiliki kepentingan, kebutuhan nasional 1,6 juta per hari itu bisa dipenuhi dari semua kilang di dalam negeri," kata Jonan.

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan aturan participating interest 10% untuk daerah. Artinya, pemerintah daerah atau lewat BUMD bisa memiliki saham di blok migas di daerah hingga maksimal 10%.

"Kami menerbitkan peraturan pemasangan kilometer yang mewajibkan KKKS untuk mencatat semua produksi migas, jadi tidak hanya dicatat lifting-nya. Kami juga menerbitkan peraturan harga gas industri, petrokimia, pupuk, dan baja. Untuk industri lain sedang dibicarakan di tingkat Menko Perekonomian," kata dia. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads